Image by Kompas Lifestyle
Pink tax adalah istilah yang menggambarkan fenomena di mana produk atau layanan yang ditujukan untuk perempuan dijual dengan harga lebih tinggi dibandingkan produk serupa untuk laki-laki. Meskipun tidak berupa pajak resmi, perbedaan harga ini mencerminkan diskriminasi berbasis gender dalam penentuan harga.
Fenomena pink tax di Indonesia sering ditemui pada produk perawatan diri. Misalnya, produk pisau cukur untuk laki-laki memiliki harga rata-rata Rp20.000 hingga Rp50.000, sementara untuk perempuan harganya lebih dari Rp100.000. Selain itu, sabun muka untuk laki-laki rata-rata berharga Rp50.000, sedangkan untuk perempuan lebih dari Rp100.000.
Beberapa faktor yang menyebabkan perbedaan harga antara produk untuk laki-laki dan perempuan meliputi:
1. Strategi Pemasaran: Perusahaan sering menggunakan strategi pemasaran yang berbeda untuk menarik konsumen perempuan, seperti desain kemasan yang lebih menarik dan penggunaan warna tertentu, yang dapat meningkatkan biaya produksi dan harga jual.
2. Biaya Produksi: Produk yang ditargetkan untuk perempuan mungkin memerlukan bahan atau formula khusus yang lebih kompleks, sehingga meningkatkan biaya produksi dan harga akhir.
Lalu, bagaimana upaya mengatasi Pink Tax?
Meningkatkan kesadaran konsumen tentang adanya pink tax adalah langkah awal yang penting. Dengan pengetahuan ini, konsumen dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam berbelanja. Selain itu, advokasi untuk mendorong kebijakan yang melarang diskriminasi harga berbasis gender perlu terus dilakukan untuk mencapai kesetaraan yang lebih baik.
Referensi :
Author & Editor : Nazwal Bilbina Budiman
Comments
Post a Comment